Soroti Perbedaan Data Kerugian Negara, BAKN Minta Penjelasan Posisi BPKP

23-07-2025 / B.A.K.N.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAKN DPR RI dan BPKP, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto : Alma/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, meminta kejelasan posisi dan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian keuangan negara. Merujuk pada ringkasan prosedur audit, ia menyebut bahwa BPKP fokus pada perhitungan nilai kerugian pemerintahan negara, dan tidak mencakup kerugian negara secara keseluruhan.


Hal itu disampaikan menyusul adanya perbedaan angka kerugian negara yang diterima lembaganya dari berbagai sumber. “Jadi ini yang mungkin nampaknya perlu dijelaskan supaya menjadi jelas kedudukannya,” kata Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAKN DPR RI dan BPKP, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025)


Andreas mencontohkan seperti  data dari sistem informasi IABS (Implementasi Automatic Blocking System) BPK semester kedua. Data itu menyebutkan bahwa potensi kerugian negara dari kasus ilegal terkait PT Timah selama periode 2019–2022 tercatat sebesar Rp34,5 triliun. Namun, dari perhitungan yang diterima BAKN dari BPKP, nilai kerugiannya hanya sebesar Rp29,1 triliun.


“Jadi kami ini mendapatkan data dari IABS BPK semester kedua itu masih menyebut potensi kerugian yang dari PT Timah itu yang ilegal tadi, potensi menyebutkan 2019–2022 itu 34,5 triliun. Kita mendapatkan perhitungan yang dari BPKP ya itu 29,1 triliun,” katanya.


Ia juga menyinggung adanya kerugian senilai Rp271 triliun, namun menurutnya angka itu berasal dari entitas lain di luar ranah BPKP. Maka dari itu, Ia menekankan pentingnya klarifikasi posisi dan batas kewenangan BPKP dalam menangani data kerugian negara, mengingat BAKN menerima berbagai versi data dari banyak sumber.


Menurutnya, kejelasan ini dibutuhkan agar BAKN dapat melakukan tindak lanjut atas data kerugian keuangan negara dengan arah dan dasar yang solid. “Ya bagaimana sehingga kita kemudian nanti bisa apa istilahnya itu melakukan tindak lanjut berikutnya itu dengan pegangan yang lebih jelas,” ujarnya.


Menutup pernyataannya, Andreas juga menawarkan kepada BPKP bahwa jika ada materi yang harus disampaikan secara tertutup sesuai kesepakatan rapat sebelumnya, maka forum akan menyesuaikan.


“Kalau ada yang dianggap tadi sesuai kesepakatan di rapat sebelumnya, kalau ada yang dianggap harus disampaikan secara tertutup ya kami akan melakukan secara tertutup,” pungkasnya. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...
BAKN Soroti Potensi Tumpang-Tindih BPK dan BPKP: Jangan Seperti Musuhan!
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta—Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Endipat Wijaya, meminta penegasan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi)...
Anggota BAKN Dorong BPKP Lebih Transparan Terkait Data PKKN
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Annisa M A Mahesa mengharapkan BPKP lebih terbuka terkait...
Soroti Perbedaan Data Kerugian Negara, BAKN Minta Penjelasan Posisi BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, meminta kejelasan posisi dan kewenangan Badan...